- PENGERTIAN
Pengertian SPT dalam Pasal 1 butir 10, UU KUP dijelaskan bahwa “Surat pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.
- FUNGSI SPT
Sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 28 tahun 2007, SPT mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Wajib Pajak PPh
Sebagai sarana wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
- Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak.
- Harta dan kewajiban.
- Pembayaran dari pemotongan atau pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 masa pajak sesuai dengan ketentuan UU perpajakan.
- Pengusah Kena Pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
- Pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran.
- Pambayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
- Pemotong/Pemungut Pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.
- JENIS SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Secara garis besar, SPT dibedakan menjadi 2, yaitu:
- SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. SPT Masa terdiri dari SPT Masa PPh, SPT Masa PPN, dan SPT Masa PPnBM.
- SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. SPT tahunan terdiri dari formulir-formulir sebagai berikut:
- SPT 1771-Rupiah: SPT tahunan PPh bagi wajib pajak badan.
- SPT 1771-US: SPT tahunan PPh bagi wajib pajak badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat.
- SPT 1770: SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja.
- SPT 1770 S: SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja dengan penghasilan bruto lebih dari Rp 60.000.000,00 setahun.
- SPT 1770 SS: SPT tahunan PPh wajib pajak pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 setahun.
- SPT 1721: SPT tahunan PPh Pasal 21.
- BENTUK, ISI, DAN LAMPIRAN SPT
Dalam pasal 3 ayat (6) UU KUP, menteri keuangan menetapkan:
- Bentuk SPT sesuai dengan SE-12/PJ/2003 yaitu:
- SPT dalam bentuk kertas;
- E-SPT (SPT dalam bentuk digital) yang disampaikan dengan media digital;
- E-SPT (SPT dalam bentuk digital) yang infromasinya disampaikan melalui jaringan komunikasi data.
- Kelebihan e-SPT:
- Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman karena lampiran dalam bentuk media CD/disket.
- Data perpajakan terorganisasi dengan baik.
- Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis.
- Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer.
- Kemudahan dalam membuat laporan pajak.
- Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.
- Menghindari pemborosan penggunaan kertas.
- Isi Surat Pemberitahuan
Dalam SPT terdapat hal-hal berikut:
- Nama, NPWP, dan alamat wajib pajak.
- Masa pajak atau tahun pajak yang bersangkutan .
- Tandan tangan wajib pajak atau kuasanya.
- Lampiran dalam Surat Pemberitahuan
Lampiran dalam SPT berupa ketrangan dan atau dokumen-dokumen. Adapun dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT sesuai dengan KEP-214/PJ/2001 adalah:
- TEMPAT PENGAMBILAN SPT
Dalam pasal 3 ayat (2) UU KUP menyebutkan “Wajib pajak mengambil sendiri SPT di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”.
Setiap WP harus mengambil sendiri formulir SPT di Kantor Pelayan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4), Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah DJP, kantor Pusat DJP, atau melalui website DJP: http://www.pajak.go.id atau mencetak/menggandakan/memfotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.
- KETENTUAN TENTANG PENGISIAN SPT
Setiap wajib pajak mengisi SPT sesuai dengan peraturan 534/KMK.04/2000 atau KEP – 185/PJ/2003, baik dalam bentuk formulir kertas atau elektronik dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satua mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Jenderal Pajak tempat WP terdaftar atau dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pengertian benar, lengka, dan jelas dalam mengisi SPT adalah:
- Benar dalam perhitungan, termasuk dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
- Lengkap dalam memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur lainnya yang harus dilaporkan dalam SPT.
- Jelas melaporkan sumber-sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.
Dalam hal SPT diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan oleh WP harus dilampiri surat kuasa khusus. Untuk wajib pajak badan, SPT harus ditandatangani oleh pengurus/direksi.
- KETENTUAN TENTANG PENYAMPAIAN SPT
Penyampaian SPT oleh wajib pajak ke kantor pelayana pajak (KPP) atau tempat lain yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu;
- Penyampaian langsung
Wajib pajak langsung ke kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar dan diberikan bukti penerimaan SPT. Berdasarkan PER-19/PJ/2009 disebutkan bahwa penyampaian SPT tahunan/e-SPT tahunan secara langsung disampaikan dalam amplop tertutup dengan menulis:
- Nama Wajib Pajak
- NPWP
Tahun Pajak - Status SPT (nihil/kurang bayar/lebih bayar)
- Nomor telepon
- Penyampaian lewat Pos
Penyampaian melalui cara pos dengan bukti pengiriman surat. Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan selama SPT tersebut telah lengkap.
- Penyampaian lainnya
- Melalui perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
- E-filling melalui Application Service Provider (ASP). Wajib pajak dapat menyampaikan SPT secara elektronik (e-filling) melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi ASP yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak. Wajib pajak yang telah menyampaikan SPT secara e-filling, wajib menyampaikan induk SPT yang memuat tanda tangan basah dan Surat Setoran Pajak (SSP) serta bukti penerimaan secara elektronik ke KPP tempat wajib pajak terdaftar melalui kantor pos secara tercatat atau disampaikan langsung, paling lambat 14 hari sejak tanggal penyampaian SPT secara elektronik. Penyampaian SPT secara elektronik dapat dilakukan selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. SPT yang disampaikan secara elektronik pada akhir batas waktu penyampaian SPT yang jatuh pada hari libur, dianggap disampaikan tepat waktu.
- WAJIB PAJAK TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI MENYAMPAIKAN SPT
Menurut pasal 3 ayat (6) UU KUP, yang dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT dalah:
- WPOP berpenghasilan neto dibawah PTKP (untuk SPT pasal 25 dan SPT tahunan)
- WPOP yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas (untuk SPT masa PPh Pasal 25)
- BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT
SPT diserahkan kembali ke kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Batas waktu penyampaian SPT diatur sebagai berikut:
Jenis Pajak | Batas waktu penyampaian SPT |
SPT Tahunan | |
PPh WPOP | Selambat-lambatnya 3 bulan setelah akhir tahun pajak |
PPh Badan | Selambat-lambatnya 4 bulan setelah akhri tahun pajak |
SPT Masa | |
PPh Pasal 21 | Tanggal 20 setelah akhir masa pajak |
PPh Pasal 22, PPN dan PPnBM atas impor (oleh wajib pajak) | 14 hari setelah akhir masa pajak |
PPh Pasal 22, PPN, dan PPnBM atas impor (oleh Ditjen Bea dan Cukai) | 7 hari setelah batas waku penyetoran pajak terakhir |
PPh Pasal 22 Bendaharawan | Tanggal 14 setelah akhir masa pajak |
PPh Pasal 22 Pemungutan oleh Badan Tertentu | 20 hari setelah akhir masa pajak |
PPh Pasal 23 | Tanggal 20 setelah akhir masa pajak |
PPh Pasal 25 | Tanggal 20 setelah akhir masa pajak |
PPh Pasal 26 | Tanggal 20 setelah akhir masa pajak |
PPh Pasal 4 ayat (2) | Tanggal 20 setelah akhir masa pajak |
- PERPANJANGAN WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN
Berdasarkan pasal 3 ayat (4) dan (5) Undang-undang Nomor 28 tahun 2007, apabila SPT tahunan tidak dapat disampaikan pada waktunya, WP dapat mengajukan permohonan perpanjanagan dengan syarat:
- Diajukan secara tertulis kepada kepala KPP.
- Diajukan sebelum batas waktu penyampaian SPT tahunan berakhir.
- Menyampaiakan perhitungan sementara pajak yang terutang dan dilampiri laporan keuangan.
- Melampirkan bukti pelunasan atas kekurangan penyetoran pajak yang terutang.
Apabila WP tidak dapat menyelesaikan/menyiapkan laporan keuangan tahunan untuk memenuhi batas waktu penyelesaian, WP berhak mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan paling lama 2 bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis disertai surat pernyataan mengenai penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang atau dengan cara lain yang ketentuannya diatur dalam keputusan Menteri Keuangan.
- SANKSI TIDAK/TERLAMBAT MENYAMPAIKAN SPT
SPT yang tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka dikenakan sanksi administrai berupa denda:
- SPT Tahunan PPh orang pribadi Rp 100.000,00.
- SPT Tahunan PPh Badan Rp 1.000.000,00.
- SPT Masa PPN Rp 500.000,00.
- SPT Masa lainnya Rp 100.000,00.
Mulai 1 januari 2008, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT atau menyampaiakn SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dapat merugikan negara maka tidak akan dikenai sanksi pidana melainkan akan dikenai sanksi administrasi jika kesalahan tersebut baru dilakukan pertama kali. Sanksi administrasi tersebut adalah berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak yang kurang dibayar.
- DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN SANKSI DENDA
Menurut pasal 7 ayat (2) UU KUP, yang dikecualikan dari pengenaa sanksi denda yaitu:
- WP Non Efektif
- WPOP meninggal dunia, tetapi ahli warisnya belum memberithukannya secara tertulis ke KPP.
- WP Badan yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha tapi belum bubar.
- WP yang tidak lagi diketahui alamatnya.
- WPOP berpenghasilan neto di bawah PTKP